Teddy Pengawal Prabowo

Selanjutnya baca: Tunjangan Ajudan Presiden

Selain gaji pokok, ajudan presiden juga berhak menerima tunjangan kinerja yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tunjangan kinerja anggota Polri yang terendah adalah Rp1.968.000 untuk kelas jabatan satu dan tertinggi sebesar Rp34.902.000 untuk wakapolri. Sementara tunjangan kinerja prajurit TNI pada kelas jabatan satu adalah Rp1.968.000, serta paling tinggi sebesar Rp37.810.500 untuk kepala staf TNI AD (KSAD), kepala staf TNI AL (KSAL), dan kepala staf TNI AU (KSAU).

Kemudian, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, ajudan presiden yang berasal dari Polri akan mendapatkan:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.

- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.

- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

- Tunjangan umum diberikan kepada anggota Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan khusus Provinsi Papua.

- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

- Tunjangan khusus Polisi Wanita (Polwan).

- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sementara itu, komponen penghasilan selain gaji pokok bagi ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, meliputi:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.

- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.

- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

- Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan jabatan struktural.

- Tunjangan jabatan fungsional.

- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.

- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.

- Tunjangan Bintara Pembina Desa.

- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.

- Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tunjangan PPh Pasal 21.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretariat Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Mantan ajudan Prabowo ini dilantik bersama dengan para Wakil Menteri Negara.

Adapun pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

“Penandatanganan berita acara, satu, Saudara Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Teddy lalu maju ke depan untuk menandatangi penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet. Setelah itu, ia memberikan hormat kepada Prabowo sebelum kembali ke tempatnya.

Gaji sebagai Sekretaris Kabinet

Dilansir dari berbagai sumber, gaji Sekretaris Kabinet yang kini dijabat Teddy, setara dengan gaji menteri negara, termasuk hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya.

Hal itu telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretaris Kabinet.

Berdasarkan PP nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jadi, jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah informasi tentang gaji Mayor Teddy, ajudan Prabowo Subianto yang viral.

Sosok Mayor Teddy menjadi sisi lain di balik tegangnya gejolak Pemilu 2024. Mayor Teddy sendiri merupakan ajudan pribadi Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Di beberapa media sosial, sosok Mayor Teddy kerap jadi perbincangan lantaran memiliki paras yang dianggap rupawan.

Ia juga sempat mendapat kritikan setelah ketahuan berada di kursi pendukung Prabowo Subianto sementara dirinya masih berstatus TNI aktif.

Sebagai informasi, dia merupakan jebolan Akademi Militer tahun 2011 serta lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

Namun Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menyatakan bahwa Teddy tidak mewakili institusi saat tertangkap kamera di antara tim sukses (timses) Prabowo dalam debat pertama.

“Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan (Menhan). Tidak mewakili TNI atau kepentingan pribadi,” kata Julius pada Senin, 18 Desember 2023.

“Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan (Menhan). Tidak mewakili TNI atau kepentingan pribadi,” kata Julius pada Senin, 18 Desember 2023.

Mengacu pada viralnya Mayor Teddy, berapa gaji dan tunjangannya per bulan menjadi bahasan tersendiri. Berikut adalah informasi tentang gaji Mayor Teddy.

Ketentuan pemberian gaji bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah (golongan IV) paling rendah. Pangkat itu setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2019, gaji pokok seorang Mayor berkisar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan (Rp 3 juta hingga Rp 4,93 juta per bulan).

Perbedaan gaji tersebut ditentukan oleh masa kerja golongan 0-32 tahun atau dikenal dengan istilah MKG, seperti halnya yang berlaku pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan Mayor Teddy

Selain gaji, Mayor Teddy juga berhak mendapatkan tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.

3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.

4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.

5. Tunjangan umum diberikan kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural.

7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.

8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.

9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.

11. Tunjangan Bintara Pembina Desa.

12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko.

14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan, mantan ajudan Prabowo Subianto itu dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Dikutip dari InsertLive, nama Mayor Teddy disebut oleh Presiden Prabowo saat mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka dengan menjabat sebagai sebagai Sekretaris Kabinet atau Seskab.

Pengangkatan jabatan Mayor Teddy itu pun menjadi perhatian, mengingat dedikasi tinggi dan totalitasnya dalam melaksanakan pekerjaan saat bersama mantan Presiden Jokowi hingga Prabowo yang kini sudah resmi menjabat sebagai Presiden Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, gaji Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan gaji menteri negara termasuk dengan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang pejabat setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di InsertLive

Suara.com - Nama ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya atau lebih dikenal dengan Mayor Teddy, sedang hangat dibicarakan selepas terciduk menatap Fuji dengan tatapan terkesima.

Seperti diketahui, Fuji sempat bertamu ke Kantor Menteri Pertahanan dalam rangka makan siang dengan Prabowo Subianto pada Rabu (30/11/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Fuji diminta untuk memberikan sambutan. Dari unggahan yang beredar, mantan pacar Thariq Halilintar itu mengutarakan ekspresi terima kasih telah diundang Prabowo Subianto.

"Terima kasih sudah diundang makan siang di sini, suatu kebangaan dan kehormatan bagi saya dan teman-teman bisa diundang makan siang di sini," tutur Fuji.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Fuji yang Makan siang Bareng Prabowo, Thariq Halilintar Pamer Kebersamaan dengan Ganjar Pranowo

Di tengah-tengah sambutan dari Fuji, Mayor Teddy yang duduk di bagian belakang terpergok menatapnya dengan tatapan terpesona.

Seiring dengan itu, serba-serbi Mayor Teddy ramai disorot publik. Selain profil dan agama, besaran gaji Mayor Teddy juga tak kalah menarik untuk disorot.

Besaran gaji personil TNI diketahui telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah rincian gaji Teddy Indra Wijaya selama berkarier sebagai personil TNI, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Baca Juga: Duet Nyanyi Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Celine Evangelista Auto Dijodohkan dengan Prabowo Subianto: Cocok Jadi Ibu Negara!

Saat pertama kali bertugas sebagai ajudan Presiden Jokowi, Teddy Indra Wijaya diketahui masih berpangkat Letnan Satu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, besaran gaji personil TNI berpangkat Letnan Satu adalah sekitar Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Teddy Indra Wijaya diketahui pernah naik jabatan sebagai Kapten. Menurut peraturan tersebut, gaji Teddy Indra Wijaya ditaksir sebesar Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Saat ini, Teddy Indra wijaya menjabat posisi sebagai Perwira Menengah dengan pangkat Mayor. Adapun gaji seorang Mayor menyentuh angka Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Sebagai catatan, besaran gaji personil TNI di atas belum termasuk tunjangan. Adapun salah satu tunjangan tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja alias tukin.

Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya resmi ditunjuk Prabowo Subianto menjadi sekretaris kabinet (seskab) pada Minggu (20/10/2024). Jabatan ini begitu mentereng bagi Mayor Teddy, mengingat usianya baru menginjak 35 tahun.

Sebagai seskab, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara. Adapun gaji dan tukin yang akan diterima Mayor Teddy setiap bulan setara dengan pendapatan menteri di kabinet Merah Putih.

Gaji pokok sekretaris kabinet diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain itu, gaji dan tukin Mayor Teddy juga bisa dilihat di Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Baca Juga: Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran Dilantik Hari Ini, Ada 7 Menko Dan 9 Kementerian Dipecah

Dari kedua aturan tersebut, Mayor Teddy berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.

Gaji itu belum ditambah dengan tunjangan fantastis setiap bulan. Mayor Teddy akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan adalah Rp18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Mayor Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya. Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.

Mayor Teddy juga akan diberi tambahan dana operasional, seperti menteri lainnya. Menariknya, dana operasional ini nilainya bisa 5 kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan.

Meski demikian, perlu ditegaskan jika dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk menunjang kerja menteri. Jadi, dana dengan nominal yang bisa mencapai 3 digit ini tidak boleh dipakai untuk keperluan keluarga.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Apakah Mayor Teddy Akan Mundur dari TNI?

Sebagai contoh, dana operasional dipakai untuk akomodasi tamu undangan. Contohnya, menyiapkan transportasi, BBM, akomodasi, sampai menjamu tamu undangan yang berkepentingan dengan kementerian terkait.

Semua pengeluaran ini juga harus disertai dengan nota untuk menghindari penyalahgunaan keuangan atau korupsi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution resmi terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Polri. Dia menyebut, Ahrie adalah salah satu dari enam nama yang diajukan lembaga Polri.

“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Listyo Sigit di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) juga telah mengusulkan kandidat terbaiknya untuk menggantikan posisi Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Tiga kandidat tersebut adalah Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol Laut (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kolonel Pnb (Penerbang) Anton Palaguna dari TNI AU. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima empat ajudan Prabowo?

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, ajudan presiden tidak kehilangan status kepegawaiannya sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.

“Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan dan asisten ajudan menerima gaji, fasilitas, serta dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari Permensesneg tersebut.

Besaran gaji pokok ajudan presiden yang berasal dari Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 untuk golongan IV perwira menengah komisaris besar polisi (kombes) dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun.

Sementara gaji pokok ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok letnan kolonel (letkol) sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan, sedangkan gaji pokok kolonel adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.

Gaji Mayor Teddy sebagai anggota TNI

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dengan pangkat mayor atau perwira menengah (pamen), maka gaji pokok yang diterima Teddy dalam sebulan adalah paling kecil Rp 3.000.100 hingga paling besar Rp 4.930.100.

Selain menerima gaji pokok, setiap bulannya Mayor Teddy juga berhak mendapatkan remunerisasi berupa tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Untuk diketahui, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7, sehingga tukin yang diterima sebesar Rp 2.928.000.

Pemerintah sendiri pada tahun 2024 berencana menaikkan tunjangan kinerja anggota TNI. Besaran usulan kenaikannya adalah 80 persen.

Kekayaan Teddy Indra Wijaya

Apabila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), informasi mengenai harta kekayaan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya saat ini belum tersedia.

Namun, jika menilik jabatannya sebagai anggota TNI, berikut gambaran harta kekayaan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang berasal dari gaji dan tunjangan.

Jabatan terakhir Teddy sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet yakni Wakil Komandan Batalyon (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu yang tertuang dalam Keputusan KSAD nomor 137/II/2024 tanggal 24 Februari 2024.

Adapun pemberian gaji bagi prajurit TNI telah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Diketahui, jabatan sebagai mayor masuk dalam perwira menengah atau golongan IV. Besaran gaji mayor sendiri tergantung masa kerja golongan selama 0-32 tahun, yakni kisaran antara Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Tentu saja, selain gaji pokok, Mayor Infanteri Teddy juga memperoleh tunjangan kinerja setara kelas jabatan 7, yakni sekitar Rp2.928.000 per bulan.

Lalu, merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa komponen penghasilan lain meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kompensasi hingga tunjangan pajak.

Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepastian itu diumumkan Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Merdeka, pada Minggu (20/10) malam.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer presiden. Dengan demikian, Teddy tak perlu mundur dari TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan melalui pesan singkat, Selasa (2/10).

Pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi, Seskab berposisi setara menteri. Seskab bertugas mengurus kebutuhan kabinet, seperti sidang kabinet paripurna setiap bulan

Sebagai Seskab, Mayor Teddy akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Mayor Teddy?

Jika jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara, maka gaji Mayor Teddy akan ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta. Besaran gaji tersebut berlaku untuk semua instansi.

Yang membedakan gaji PNS antar instansi adalah tunjangan.

Tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Sekretaris Negara diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas 18 jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 18 sebesar Rp46,9 juta.

KOMPAS.com - Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.

Keputusan promosi jabatan Teddy ini tertuang dalam Keputusan KSAD melalui surat Nomor Kep.137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Per 12 Maret 2024, Mayor Teddy menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad.

Untuk diketahui saja, Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu atau Yonif Para Raider 328/Dirgahayu, merupakan batalyon infanteri lintas udara yang berada di bawah Brigif Linud 17/Kujang I, Divisi Infanteri 1/Kostrad.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Batalyon ini terdiri dari Kompi A, B, C, Kompi Markas, dan Kompi Bantuan, dengan markas di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, dan jumlah personel sekitar 730 anggota.