Situs Slot Milik Ferdy Sambo Di Indonesia Sekarang Ini Di Indonesia

Waktu di Indonesia sekarang

PENGACARA bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan kliennya tengah menjalani hukuman. Hal itu merespons pernyataan advokat Alvin Lim yang menuding Sambo tak pernah ada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

“Klien kami pada saat di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arman kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.

Arman mengatakan saat ini Sambo sedang menjalankan hukumannya di Lapas Cibinong. Sambo disebut patuh terhadap hukum.

Baca juga: Putri Candrawathi Mendapat Pengurangan Pidana Penjara Sebulan

“Ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.

Arman mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak menggiring nama Sambo untuk hal yang tidak terkait dengan proses hukum. Apalagi menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca juga: Para Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Ramai-ramai Dapat Promosi

“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tegas dia.

Sebelumnya, Alvin menjadi narasumber dalam siniar Richard Lee. Dalam potongan video yang beredar, Alvin menyebut Sambo tak pernah ditahan di Lapas Salemba dan malah menghuni ruang ber-AC. (Medcom/Z-7)

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ•W[oâ8~¯ÔÿàÇX*&¾&�F …v-eIØ}ÍC˜N´…t)}˜¿çÒ6q²B²lÅç;ß¹›~¼Û?òåž|þÜ�÷û|ùs½"_ûYùü­Ÿýz^÷gùc±Í÷E¹ýò…†×d�]^ôo8áœd?./8ñá‡GÉ”$�ÒÌ�lsyá“G\n//¾z„~#Ùøòb²dtMú zå~_n\ª+}RøLh¢SV]]ÉÇ›Gf2dÑ™›–éÏ�Èýu2$~ÍNA¸ªÛ)}f$1‘dAØ�Ÿ!Ï¥dá HL…ð¶Tø^N÷žp)py¡BØÜý�‹½·¤BvﲄråMp·Ã¯VvOytŠ2£<ôÖ”koC•ï}G€5Jœˆåˆ÷®ÃÊÞd«Ë+üðïÁ×ÈK\àøŽ\¾Q³—‹Ã–ôíhµ½âñHÒáWQ‹“<�“ 8ú‹Þ\üîÝíÁh‡"éNíG,þGB(7q„ÌĘˆ™àˆw=¥Ò›&TyÛU¹]¿9[ÒžôÊÍ™”›çü…j�-Ë í·rí6FÓº®|•o��¦%¾dær¸ÞÿX¾ÜÀMUÁdXÇuòÏ¢2ÚfIg�¨—o‰W¬zÉ�žABÚþ }PWé0£=á­wE¹Z“ñëSA„/hà‰††%EÀ|]‡è5Ý•œ'wo¬ºï»×|gUIg{òϹ…ž º›? –¨çÕ¡[pŽì(Z; Bý^wédžÐžòfiÒä/¥~“r‘mDªI¤BÆ;åW]!¹�ÕØRw„T�`Q7HÓRj&»A­�¾B,˜ÕÇ®ýD�·þI>5–€Ár©É¸i„­¹hi|Æ+È4ßbj-óz-ä�P]@€šxë—ˆ›W{s‰Ö¥‚iq„Lø€óÈçº1ãmK¯É¸«ß1ð"T,êÉ[-óíÔ@VʪmÎnÁÃó˜ö´wOÒl1LHcÒl1& ~šB@†¸ŽR[þqƒ+”‘š7ïÖ.žG· |T®/°ÏÈ-â)îH:ãaÿqû©ezE†@ûx!†í|2z Ëîp¹mjbJE, ëJÝv´61|u€Ú¯ÆH

Jam akan update secara otomatis jika anda menyalakan JavaScript di browser anda.

Jumat, 13 Desember 2024, minggu 50

Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial, foto Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tak berada di tahanan. Nampak mantan Kadiv Propam Polri itu tertunduk di depan meja yang penuh makanan. Ia mengenakan kaos berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'. Sementara ada pula tulisan yang menjelaskan soal kondisi foto tersebut.

Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melalui akun instagramnya yang tidak diketahui kapan ia mengunggah,

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis keterangan dalam foto tersebut.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan foto yang diunggah Ajudan Pribadi diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman.

Arman memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana juga menegaskan Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob.

"Proses Hukumnya sudah Kasasi yang melakukan penahanan secara yuridis di Majelis Hakim MA. Secara fisik dititip penahanannya di MaKo Brimob," katanya.

Ferdy Sambo (lahir 9 Februari 1973) adalah seorang mantan perwira tinggi Polri yang dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.[3][4] Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua Hutabarat ditembak 12 kali dengan Glock 17.[5][6][7][8] Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi. Sambo sempat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), lalu dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020)[9] dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).[10]

Pada tanggal 13 Februari 2023, setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Jakarta Selatan Pengadilan Negeri, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.[11][12][13] Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya. Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, dan mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.[14][15] Namun, pada bulan Mei 2023, Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.[16] Bandingnya diterima dan pada tanggal 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.[17] Selain itu juga beliau merupakan putra daerah Sulawesi Selatan yang berasal dari Buntu Barana, Tikala, Toraja Utara.

Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973, di Barru, Sulawesi Selatan. Ayahnya adalah William Sambo.[18] Saudaranya adalah Leonardo Sambo (lahir 2 Juni 1971).[19][20] Dia bersekolah di SMPN 6 Makassar, di mana dia bertemu dengan calon istrinya, Putri Candrawati.[21] Setelah menyelesaikan SMA, Sambo masuk akademi kepolisian dan lulus pada tahun 1994.[18]

Sambo menikah dengan Putri Candrawati (lahir 1973) pada 7 Juli 2000, yang sebelumnya berkarir sebagai dokter gigi. Pasangan ini memiliki empat anak.[22] Selama persidangan, terungkap bahwa anak bungsunya diadopsi.[23]

Ada kontroversi seputar kekayaannya, dengan publik yang bertanya-tanya bagaimana dia memiliki berbagai mobil mewah dan memiliki beberapa properti di seluruh negeri meskipun dengan hanya mengandalkan gaji jenderal polisi di Indonesia.[24][25]

Kariernya di kepolisian terbilang sukses, khususnya di bidang reserse, setelah ia dipromosikan dari Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga[26] di Jawa Tengah pada tahun 2012. Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Sambo adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.[27][28][29]

Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak di rumah Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Yosua Hutabarat, bodyguard sekaligus sopir Sambo, dikabarkan tewas usai baku tembak dengan anggota regu pengamanan lainnya, Petugas Patroli Kedua Richard Eliezer Pudihang Lumiu,[30] diduga setelah Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati. Usai penembakan, Yosua diangkut dengan ambulans ke rumah sakit di mana ia dinyatakan meninggal, meski kabar penembakan tersebut ditunda penyiarannya hingga 11 Juli 2022.[31]

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditahan dan didakwa pembunuhan berencana, yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Belakangan diduga bahwa petugas patroli Eliezer telah dijanjikan kekebalan dari penuntutan oleh Sambo jika dia menindaklanjuti penembakan versi Sambo. Terlepas dari jaminan Sambo, Eliezer terus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan tersebut, mendorong Eliezer untuk memberikan kesaksian yang lebih akurat dan terbuka kepada polisi yang bertentangan dengan versi Sambo tentang peristiwa tersebut.[32]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada konferensi pers bahwa Sambo telah melepaskan beberapa tembakan pistol ke dinding dalam upaya untuk menunjukkan baku tembak telah menyebabkan kematian Yosua; tidak ada baku tembak dan bahwa Sambo yang mengatur pembunuhan Yosua.[33] Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua ditembak 12 kali dengan Glock 17.[5][6][7][8]

Sidang pembunuhan Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi dan seorang sopir (semuanya menghadapi dakwaan pembunuhan berencana) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022. Sambo dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembak Yosua Hutabarat, kemudian menembak korban yang terluka lagi untuk membunuhnya.[34] Sejalan dengan persidangan pembunuhan, tujuh mantan perwira termasuk Sambo diadili dengan tuduhan menghalangi proses hukum terkait dugaan menutup-nutupi dan merusak barang bukti.[35]

Pada Januari 2023, pengadilan menolak tuduhan bahwa Yosua telah memperkosa, melakukan pelecehan seksual, atau berselingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.[36] Jaksa mengatakan bahwa Candrawathi mengarang cerita menengai pelecehan dirinya oleh Yosua, dan telah berulang kali mengubah versinya tentang kejadian menjelang penembakan.[37]

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dinyatakan "bersalah secara sah dan meyakinkan" atas pembunuhan berencana terhadap Yosua dan dijatuhi hukuman mati[38] (hukuman yang biasanya dilakukan di Indonesia oleh regu tembak).[39] Putusan dan hukuman terkait Candrawathi dan tiga terdakwa lainnya menyusul pada akhir pekan Februari 2023.[40] Sambo memiliki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut; perannya sebagai penegak hukum dilihat oleh pengamat sebagai faktor dalam pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal. Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial mengatakan Sambo telah "menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah".[41]

Candrawathi menerima hukuman penjara 20 tahun atas perannya dalam pembunuhan tersebut; asisten pribadinya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara (dalam ketiga kasus tersebut, jaksa meminta hukuman delapan tahun).[42] Pada 15 Februari 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas perannya dalam pembunuhan tersebut; penuntutan telah meminta hukuman dua belas tahun[39] tetapi dia diberi hukuman yang lebih ringan atas usahanya sebagai kolaborator keadilan.[43][44]

Pada tanggal 15 dan 16 Februari 2023, pengacara empat terdakwa (Ma'ruf, Sambo, Candrawathi dan Rizal) mengajukan banding atas hukuman mereka;[45] jaksa mengajukan kontra-banding.[46] Pada tanggal 12 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan kasasi para tergugat,[15] meskipun para terdakwa masih dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau meminta grasi dari presiden.[47]

Pada tanggal 8 Agustus 2023, banding Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan keputusan mayoritas (3-2), sehingga mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.[17][48] Mahkamah Agung juga mengurangi separuh hukuman penjara Candrawathi menjadi 10 tahun, hukuman Ma'ruf dipotong dari 15 menjadi 10 tahun, sedangkan hukuman Rizal dikurangi dari 13 menjadi delapan tahun.[49]